Bobo.id - Jangan lupa mematikan telepon genggam ketika akan terbang dengan pesawat.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2009. Mengapa aturan ini dibuat, ya?
Sudah Disarankan Sejak 1988
Ternyata himbauan mengenai pengaktifan telepon genggam di dalam pesawat telah ada sejak tahun 1988.
Pada saat itu, Radio Technical Communication Aeronautics (RCTA) merekomendasikan larangan menggunakan peralatan elektronik portable pada saat pesawat lepas landas dan mendarat.
Benturan Gelombang Elektromagnetik
Saat pesawat lepas landas dan mendarat adalah ‘masa kritis’ di mana posisi pesawat berada dekat daratan.
Pada masa itu harus tidak ada gangguan apa pun, terutama pada instrumen navigasi penerbangan.
Faktanya, pengaktifan ponsel dan laptop dapat menjadi gangguan sistem navigasi pesawat.
Baik ponsel maupun sistem komunikasi pesawat sama-sama mengandalkan frekuensi.
Ponsel yang terkoneksi pada Base Transceiver Station (BTS), meski tidak digunakan berkomunikasi, tetap aktif mencari sinyal.
Sementara pilot berkomunikasi dengan Air Traffic Control (ATC) yang mengatur lalu lintas udara.
Penulis | : | Putri Puspita |
Editor | : | Sigit Wahyu |
KOMENTAR