Punya Makna Berbeda, Inilah Warna-warna dalam Rambu Lalu Lintas

By Yomi Hanna, Minggu, 22 Juli 2018 | 10:00 WIB
Rambu lalu lintas. (Pixabay)

Bobo.id - Jika teman sering memperhatikan jalan raya, pasti pernah melihat rambu lalu lintas yang dipasang di tepi jalan.

Contohnya saja seperti rambu dengan huruf P atau S yang dicoret, dan rambu-rambu lainnya.

Warna rambu lalu lintas juga bermacam-macam, terdiri dari 5 warna dasar, yaitu kuning, merah, hijau, biru, dan putih bergaris.

Masing-masing warna memiliki makna tertentu yang harus kita pahami.

Yuk, kita cari tahu apa arti warna-warna itu!

BACA JUGA : Ada yang Biru dan ada yang Cokelat, dari Mana Asal Warna Bola Mata?

1. Kuning

Rambu ini dibuat untuk memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap jalan di depan nanti.

Misalnya seperti jalan turunan atau tanjakan, atau pun belokan tajam.

Ciri-ciri dari rambu lalu lintas ini adalah berwarna dasar kuning dengan lambang, tulisan, atau gambar di tengahnya berwarna hitam.

BACA JUGA : Sudah Berusia 1,1 Miliar Tahun, Ternyata Inilah Warna Tertua di Dunia=

2. Merah

Rambu ini menandakan larangan.

Misalnya dilarang berhenti, parkir, menikung, atau larangan lainnya.

Ciri-ciri dari rambu ini adalah berwara dasar putih dengan garis tepi berwarna merah.

Di bagian tengahnya terdapat huruf atau angka yang berwarna hitam.