Bobo.id - Jika teman sering memperhatikan jalan raya, pasti pernah melihat rambu lalu lintas yang dipasang di tepi jalan.
Contohnya saja seperti rambu dengan huruf P atau S yang dicoret, dan rambu-rambu lainnya.
Warna rambu lalu lintas juga bermacam-macam, terdiri dari 5 warna dasar, yaitu kuning, merah, hijau, biru, dan putih bergaris.
Masing-masing warna memiliki makna tertentu yang harus kita pahami.
Yuk, kita cari tahu apa arti warna-warna itu!
BACA JUGA : Ada yang Biru dan ada yang Cokelat, dari Mana Asal Warna Bola Mata?
1. Kuning
Rambu ini dibuat untuk memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap jalan di depan nanti.
Misalnya seperti jalan turunan atau tanjakan, atau pun belokan tajam.
Ciri-ciri dari rambu lalu lintas ini adalah berwarna dasar kuning dengan lambang, tulisan, atau gambar di tengahnya berwarna hitam.
BACA JUGA : Sudah Berusia 1,1 Miliar Tahun, Ternyata Inilah Warna Tertua di Dunia=
2. Merah
Rambu ini menandakan larangan.
Misalnya dilarang berhenti, parkir, menikung, atau larangan lainnya.
Ciri-ciri dari rambu ini adalah berwara dasar putih dengan garis tepi berwarna merah.
Di bagian tengahnya terdapat huruf atau angka yang berwarna hitam.