Apa Artinya Kategori 'Dilindungi Penuh' dan 'Dilindungi Terbatas' pada Hewan, ya?
Dugong
Bobo.id - Saat ini banyak jenis hewan yang populasinya sudah semakin berkurang dan statusnya sudah hampir punah.
Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, seperti habitat yang semakin berkurang, pencemaran lingkungan, rendahnya tingkat perkembang biakan hewan, maupun perburuan liar.
Populasi yang semakin sedikit ini membuat berbagai pihak melakukan banyak upaya perlindungan agar populasi hewan-hewan tadi tidak semakin berkurang.
Iklan tidak tersedia saat ini.
Upaya-upaya yang dilakukan misalnya seperti membuat pusat konservasi hewan maupun meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hewan yang hampir punah.
Nah, hal inilah yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu dengan memberitahukan status beberapa hewan laut yang populasinya semakin berkurang.
Baca Juga : Unik! Sapi di Belanda Diajari Buang Air di Toilet, Apa Tujuannya?
Melalui akun Twitter Ditjen Koservasi Laut, KKP mengunggah gambar yang menunjukkan sebanyak delapan biota laut berada di kategori "dilindungi penuh", sedangkan lima biota laut lainnya berada dalam kategori "dilindungi terbatas".
Biota laut apa saja, ya, yang masuk dalam dua kategori tersebut, dan apa arti dari kategori atau status "dilindungi penuh" dan "dilindungi terbatas"?
Lumba-Lumba Termasuk Biota Laut yang Dilindungi Penuh
Penetapan biota-biota laut dalam dua kategori tersebut ternyata disebabkan karena kemampuan reproduksi atau berkembang biaknya yang dianggap rendah, teman-teman.
Ini artinya biota laut tersebut membutuhkan waktu lama untuk berkembang biak, sehingga mereka bisa saja mengalami kepunahan karena tidak ada regenerasi keturunan.
Biota laut yang masuk dalam kategori "dilindungi penuh" adalah ikan pari manta, ikan pari gergaji, penyu, dugong, kima atau kerang berukuran besar, paus, hiu paus, dan lumba-lumba.