Mendikbud Sampaikan Ketentuan Ujian Akhir dan Kenaikan Kelas Siswa di Masa Pandemi, Apa Saja?

By Avisena Ashari, Kamis, 4 Februari 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi membaca dan menulis saat belajar dari rumah (Photo by Mary Taylor from Pexels)

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan / program pendidikan setelah:

a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c. mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan itu juga dijelaskan dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yaitu:

a. portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

b. penugasan;

c. tes secara luring atau daring; dan/atau

d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Untuk satuan pendidikan tertentu, seperti kakak-kakak di sekolah kejuruan, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Mulai Januari 2021, Protokol Kesehatan Jadi Hal yang Perlu Diperhatikan Orang Tua dan Siswa