Bobo.id - Pada Kamis (1/7/2021) lalu, Kementrian Kesehatan secara resmi merilis surat edaran mengenai vaksin COVID-19 untuk anak-anak.
Hal ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah infeksi virus COVID-19 pada anak-anak seperti kita yang kini kasusnya meningkat.
Di dalam surat edaran tertulis kalau anak-anak yang sudah bisa mengikuti vaksin COVID-19 adalah yang berusia 12 hingga 17 tahun.
Baca Juga: Jangan Takut Divaksin, Ini Manfaat dan Pentingnya Melakukan Vaksin COVID-19
Pemberian vaksin COVID-19 untuk anak-anak juga sudah disetujui oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Jenis vaksin COVID-19 yang akan diberikan adalah jenis vaksin Sinovac.
Apakah teman-teman sudah mendaftar untuk vaksin COVID-19? Kalau belum, segerakan untuk mendaftar, ya.
Teman-teman tak perlu takut akan keamanannya, karena vaksin Sinovac sudah teruji dan aman untuk anak-anak.
Berikut penjelasan selengkapnya tentang keamanan vaksin Sinovac untuk anak-anak. Yuk, simak!