Sertifikat Vaksin COVID-19 Tidak Perlu Dicetak, Malah Rentan Penyalahgunaan Data Pribadi

By Iveta Rahmalia, Kamis, 8 Juli 2021 | 09:00 WIB
Karena menjadi salah satu syarat, akhirnya banyak yang mencetak sertifikat COVID-19. (Freepik, Iveta)

Menggunakan Versi Digital Sudah Cukup

Sertifikat COVID-19 bisa didapat setelah kita melakukan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Setelah melakukan vaksin, kita akan mendapat SMS berisi link untuk melihat dan mengunduh sertifikatnya.

Atau, kita juga bisa mengunduhnya langsung melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id.

Dengan begitu, kita pun mendapat sertifikat versi digital. Nah, ternyata versi digital ini sebenarnya sudah cukup sebagai pelengkap syarat perjalanan untuk ditunjukkan ke petugas.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Sinovac Digunakan untuk Anak-Anak, Ini Penjelasan Soal Keamananannya

Peraturan-peraturan yang dibuat pun mengizinkan kita cukup menunjukkan versi digitalnya.

Contohnya peraturan perjalanan kereta api jarak jauh dari KAI yang berbunyi:

"Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan KA di Pulau Jawa."

Dengan begitu, berarti kita boleh memilih salah satu format saja, yakni fisik atau digital. Tidak harus mencetaknya.