Sertifikat Vaksin COVID-19 Tidak Perlu Dicetak, Malah Rentan Penyalahgunaan Data Pribadi

By Iveta Rahmalia, Kamis, 8 Juli 2021 | 09:00 WIB
Karena menjadi salah satu syarat, akhirnya banyak yang mencetak sertifikat COVID-19. (Freepik, Iveta)

Begitu juga dengan syarat perjalanan udara. Aturan dari Angkasa Pura pun hanya mensyaratkan sertifikat vaksin dosis pertama dengan surat keterangan negatif PCR dengan kurun waktu tertentu.

Tidak ada dalam aturan itu untuk menunjukkannya dalam bentuk cetak.

Rentan Penyalahgunaan Data Pribadi

Sebenarnya, menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 versi digital lebih aman dibanding harus mencetaknya.

Apalagi jika kita mencetaknya di penyedia jasa yang tidak bisa dipercaya atau orang yang tidak kita kenal.

Baca Juga: Bikin Tubuh Kuat Melawan Penyakit, Bagaimana Cara Kerja Vaksin di Dalam Tubuh?

Sebab, dalam sertifikat vaksin itu, terdapat data pribadi berisi nomor KTP. Selain itu, ada juga QR code yang berisi data-data pribadi lainnya.

Sehingga, tentu akan jadi berbahaya jika orang tidak dikenal melihatnya atau jika kartu yang dicetak itu tertinggal atau hilang.

Dengan begitu, data-data pribadi kita pun jadi rentan disalahgunakan.  Misalnya mengakses pinjaman online, mengakses kartu kredit, dan lainnya.

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.