Bobo.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, kembali mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada pasien atau seseorang yang pernah terpapar virus COVID-19.
Dikutip dari Kompas.com, adapun kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021.
Dalam surat edarann tersebut dinyatakan bahwa pasien atau seseorang yang pernah terpapar COVID-19 bisa melakukan vaksinasi setelah 1 bulan sembuh dan hasil swab negatif.
Adanya kebijakan baru ini, berarti menggantikan kebijakan yang lama, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkas/4638/2021.
Dalam kebijakan lama, dinyatakan bahwa pasien COVID-19 dapat melakukan vaksinasi setelah tiga bulan dan dinyatakan sudah sembuh.
Dalam kebijakan yang baru, dinyatakan pasien atau seseorang yang sudah pernah terpapar COVID-19 boleh melakukan vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif (-).
Selain itu, vaksinasi juga harus memperhatikan tingkat atau derajat keparahan penyakit dari pasien COVID-19.