Pasien COVID-19 Sekarang Sudah Bisa Divaksin Setelah 1 Bulan Sembuh, Ini Penjelasannya

By Ikawati Sukarna, Jumat, 1 Oktober 2021 | 15:57 WIB
Pasien sembuh COVID-19 dapat melakukan vaksinasi satu bulan setelah dinyatakan sembuh. (Pixabay)

 

Bobo.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, kembali mengeluarkan kebijakan baru. 

Kebijakan tersebut ditujukan kepada pasien atau seseorang yang pernah terpapar virus COVID-19. 

Dikutip dari Kompas.com, adapun kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021. 

Dalam surat edarann tersebut dinyatakan bahwa pasien atau seseorang yang pernah terpapar COVID-19 bisa melakukan vaksinasi setelah 1 bulan sembuh dan hasil swab negatif. 

Adanya kebijakan baru ini, berarti menggantikan kebijakan yang lama, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkas/4638/2021.

Baca Juga: Masih Dibutuhkan untuk Masuk ke Fasilitas Umum, Ini Cara Simpan dan Cetak Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

Dalam kebijakan lama, dinyatakan bahwa pasien COVID-19 dapat melakukan vaksinasi setelah tiga bulan dan dinyatakan sudah sembuh.

Dalam kebijakan yang baru, dinyatakan pasien atau seseorang yang sudah pernah terpapar COVID-19 boleh melakukan vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif (-). 

Selain itu, vaksinasi juga harus memperhatikan tingkat atau derajat keparahan penyakit dari pasien COVID-19.