Pasien COVID-19 Sekarang Sudah Bisa Divaksin Setelah 1 Bulan Sembuh, Ini Penjelasannya

By Ikawati Sukarna, Jumat, 1 Oktober 2021 | 15:57 WIB
Pasien sembuh COVID-19 dapat melakukan vaksinasi satu bulan setelah dinyatakan sembuh. (Pixabay)

Kebijakan baru ini juga didukung oleh Maxi Rein Rondonuwu, selaku Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit, yang menyatakan bahwa vaksinasi dalam bidang ilmiah dan mesia itu bersifat dinamis dan mengalami perkembangan. 

Kemudian, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasinal juga mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021. 

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pasien yang memiliki derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, dapat melakukan vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh. 

Sedangkan untuk pasien yang memiliki derajat keparahan penyangkit berat, maka dapat melakukan vaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. 

Baca Juga: Kasus COVID-19 Anak-Anak di Indonesia Lebih Tinggi Dibanding Negara Lain, Ini Gejalanya pada Anak-Anak

Untuk mengetahui derajat keparahan penyakitnya, berikut ini akan dijelaskan gejala-gejala dari derajat umum, ringan, sedang hingga gejala berat

a. Gejala Umum 

Ada banyak gejala yang biasanya ditemukan pada pasien COVID-19, antara lain: