Selain itu, kita juga dapat melaporkan terjadinya kejahatan terhadap alam dan hewan-hewan liar.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Ini bisa digunakan sebagai hukum yang menjerat kejahatan terhadap alam dan hewan-hewan liar.
Jika kamu pernah melihat aksi kejahatan yang berhubungan dengan penebangan liar, perdagangan hewan dilindungi, dan kejahatan terhadap satwa liar lainnya, kamu dapat melaporkan ke berbagai pihak.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 3, Bagaimana Ciri Khusus dan Karakteristik Kelelawar?
Pihak-pihak tersebut antara lain, organisasi perlindungan satwa liar, atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Jangan lupa juga untuk menyebarkan informasi mengenai konservasi satwa liar kepada teman-teman, keluarga dan masyarakat sekitar.
Nah, itulah alasan mengapa kita harus melestarikan hewan langka, teman-teman.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.