Bahkan hak tersebut juga dilindungi oleh pemerintah dalam Undang Undang Dasar 1945.
Pada pasal 29 ayat 2 dan pasal 28 E ayat 1 dan 2, pemerintah memberikan hak kepada setiap warga untuk memiliki agama.
Pasal 29 ayat 2 berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Baca Juga: Kewajiban dan Hak saat Bermain Bersama, Materi Kelas 3 SD tema 4
Sedangkan pasal 28 E ayat 1 berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilihpendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".
Lalu pasal 28 E ayat 2 berbunyi "Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dansikap, sesuai dengan hati nuraninya".
Dari dua pasal tersebut sudah terlihat jelas bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah pada masyarakatnya.
Berikut akan dijelaskan lagi berbagai hak tentang agama.
Hak Berkaitan dengan Agama
1. Bebas Menentukan Keyakinan
Hal ini tentunya sesuai dengan pasal 28 E ayat satu.
Teman-teman bebas memiliki agama sesuai dengan keyakinannya.
Jadi saat ada orang lain yang memiliki agama berbeda, teman-teman harus menghargai hal itu.