Meski sudah meresmikan saat Konvensi PBB, isi dari deklarsi itu tetap belum disetujui oleh negara-negara lain.
Walau begitu, Indonesia tetap menjalankan peraturan yang sudah disahkan pada Konvensi PBB kedua itu.
Setelah mengalami proses panjang, pada Konvensi PBB ketiga di tahun 1982, Deklarasi Djuanda mulai diakui oleh dunia internasional.
Konvensi PBB itu pun dikenal dengan nama United Nations Convention On The Law of The Sea atau disingkat dengan istilah UNCLOS.
Kemudian, secara berturut-turut wilayah perairan Indonesia menjadi semakin luas.
Baca Juga: Inilah Berbagai Hal yang Bisa Dilakukan untuk Melestarikan Budaya Nusantara
Pada tahun 1892 saja perairan Indonesia sudah berkembang menjadi 5,8 kilometer persegi.
Luas itu terdiri dari perairan teritorial 2,7 kilometer persegi dan perairan pedalaman 3,1 kilometer persegi.
Bahkan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia juga semakin luas yaitu sejauh dua juta kilometer persegi.
Bukan hanya mengesahkan batas wilayah perairan, tapi UNCLOS juga menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu pun disahkan melalui UU 17 Tahun 1985.
Dengan peningkatan dan pengakuan negara lain mengenai wilayah lautan, tentunya menjadi kabar baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.