Kriteria WNA yang bisa bebas karantina adalah:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
- Masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement Orang terhormat atau terpandang.
Baca Juga: Varian Omicron Sudah Terdeteksi di Indonesia, Ini 7 Hal Penting yang Perlu Diketahui
4. Pengambilan sampel untuk RT-PCR
Setelah tes pertama saat memasuki Indonesia, tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-9 karantina, atau sehari sebelum karantina dinyatakan berakhir.
Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya sendiri.
(Penulis: Luthfia Ayu Azanella)Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.