1. Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin baik fisik atau digital dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
3. Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat dan dilampirkan saat isi e_Hac Internasional Indonesia.
Sementara itu, terkait kewajiban karantina terpusat, biaya dapat ditanggung pemerintah namun hanya untuk WNI PPLN yang merupakan:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
3. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tambahkan Vaksin Sinopharm dalam Regimen Vaksin Booster, Apa Efek Sampingnya?
Untuk WNI PPLN di luar kriteria tersebut maka karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Wajib karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri dilakukan dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di penyedia akomodasi selama tinggal di Indonesia.
Warga Negara Asing PPLN yang merupakan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Kemudian, nantinya PPLN akan melakukan tes PCR ulang yang dilakukan saat: