Berlaku Mulai 2 Maret, Ini Aturan Baru Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional

By Grace Eirin, Jumat, 4 Maret 2022 | 13:30 WIB
Syarat karantina untuk pelaku perjalanan internasional. (Pexels)

- Hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam;

- Pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Pintu Masuk Perjalanan Internasional

Saat ini, pemerintah membuka sejumlah pintu masuk bagi perjalanan luar negeri yakni beberapa bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas negara. 

Bandar udara yang buka antara lain Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat).

Pelabuhan Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Bintan (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara).

Pos lintas batas negara Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tenggara Timur).

(Penulis : Nur Rohmi Aida)

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.