Meski boleh naik kereta api, anak-anak di bawah 6 tahun tetap harus mengikuti aturan tertentu.
Penumpang anak di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penumpang anak di bawah 6 tahun yang tidak memiliki pendamping, tiket keretanya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar bea pesan).
Anak di bawah 6 tahun juga tidak akan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid tes antigen/PCR.
Jadi, selama ada pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan, anak-anak di bawah 6 tahun bisa melakukan perjalanan dengan kereta api.
Selain itu ada aturan lain yang harus diperhatikan anak-anak di bawah 6 tahun saat melakukan perjalanan dengan kereta api, yakni:
- Kondisi tubuh anak sedang sehat dan fit;
Baca Juga: Naik Kereta Api Tak Perlu Lagi Tes Antigen atau PCR? Ini Tanggapan KAI
- Tidak demam (suhu tubuh harus di bawah 37,3 derajat Celcius);
- Tidak memiliki gejala yang diduga gejala COVID-19, contoh flu, hilangnya kemampuan indera penciuman dan perasa, dan diare.
- Anak di bawah 6 tahun wajib memakai masker medis tiga lapis untuk menutupi hidung dan mulut.
- Tidak boleh membuka masker sama sekali di perjalanan jika perjalanan kereta api hanya memakan waktu sekitar 2 jam.