Naik Kereta Api, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Wajib Pakai Masker Medis Tiga Lapis

By Niken Bestari, Minggu, 13 Maret 2022 | 17:30 WIB
Belum boleh divaksin, ini aturan anak-anak usia 6 tahun saat menaiki kereta api. (Unsplash/Fachry Hadid)

Meski boleh naik kereta api, anak-anak di bawah 6 tahun tetap harus mengikuti aturan tertentu.

Penumpang anak di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Penumpang anak di bawah 6 tahun yang tidak memiliki pendamping, tiket keretanya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar bea pesan).

Anak di bawah 6 tahun juga tidak akan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid tes antigen/PCR.

Jadi, selama ada pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan, anak-anak di bawah 6 tahun bisa melakukan perjalanan dengan kereta api.

Selain itu ada aturan lain yang harus diperhatikan anak-anak di bawah 6 tahun saat melakukan perjalanan dengan kereta api, yakni:

- Kondisi tubuh anak sedang sehat dan fit;

Baca Juga: Naik Kereta Api Tak Perlu Lagi Tes Antigen atau PCR? Ini Tanggapan KAI

- Tidak demam (suhu tubuh harus di bawah 37,3 derajat Celcius);

- Tidak memiliki gejala yang diduga gejala COVID-19, contoh flu, hilangnya kemampuan indera penciuman dan perasa, dan diare.

- Anak di bawah 6 tahun wajib memakai masker medis tiga lapis untuk menutupi hidung dan mulut.

- Tidak boleh membuka masker sama sekali di perjalanan jika perjalanan kereta api hanya memakan waktu sekitar 2 jam.