Bobo.id - Pada pelajaran tematik kelas 6 SD/MI tema Bumiku, subtema 2 bumiku dan musimnya, pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), tepatnya halaman 58, materinya adalah hak dan kewajiban warga negara untuk hidup layak.
Sebelum menemukan kunci jawabannya, teman-teman dapat menyimak materinya secara singkat terlebih dahulu.
Selain mendapatkan pendidikan dan lingkungan yang baik, warga negara juga berhak mempunyai pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Oleh karena itu, pekerjaan dan penghidupan warga negara yang layak menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakan tugasnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai materi ini, teman-teman bisa mengerjakan kerjakan soalnya. Yuk, baca dengan saksama!
Apa isi dari UUD 1945 Pasal 27 ayat 2?
Jawaban:
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 tentang Hak atas Penghidupan Yang Layak, tertulis “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Artinya, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk menyejahterakan kehidupannya dengan cara mempunyai pekerjaan yang layak sesuai kemampuannya.
Oleh karena itu, menurut undang-undang pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi warga negaranya.
Saat ini, ketersediaan lapangan pekerjaan bisa didapatkan warga negara baik di dalam maupun di luar negeri.