Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB Yogyakarta 2022, Ini Berkas yang Diperlukan

By Amirul Nisa, Kamis, 30 Juni 2022 | 15:00 WIB
Jadwal pengumuman dan daftar ulang PPDB Yogyakarta 2022 yang dilakukan secara offline. (pikisuperstar/freepik)

Daftar ulang sudah bisa dilakuakn berbarengan dengan diberikannya pengumuman hasil seleksi, yaitu pada tanggal satu Juli 2022.

Namun ada sedikit perbedaan jam pada waktu daftar ulang yang perlu teman-teman ketahui.

Untuk daftar ulang pada tanggal satu Juli 2022, yang bertepatan hari Jumat hanya akan dilayani dari pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Sedangkan pada tanggal dua sampai enam Juli, akan dilakukan dari pukul 08.00 hingga pukul 14.30 WIB.

Sedangkan untuk berkas yang diperlukan, bisa disimak pada penjelasan berikut ini.

Berkas Daftar Ulang

1. Calon peserta didik yang diterima perlu menyerahkan berkas saat daftar ulang:

Baca Juga: Ingin Ganti Pilihan SMA dan SMK di PPDB Jawa Tengah 2022? Simak Langkahnya

- Raport SMP/MTs/Paket B/Wustha.

- Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli.

- Bila ijazah belum terbit bisa digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

- Surat pernyaaan dari orang tua yang menyatakan keaslian semua dokumen yang dibutuhkan pihak sekolah.