John Salmond membagi hak menjadi empat pengertian, antara lain:
- Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.
- Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.
- Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.
- Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh-contohnya
5. Curzon
Sementara itu, Curzon membagi hak menjadi lima jenis, antara lain:
- Hak sempurna: hak ini dapat dilaksanakan melalui jalur hukum.
- Hak positif: hak untuk menuntut adanya suatu perbuatan atau tindakan.
- Hak utama: hak yang diperjelas oleh hak-hak lain yang sifatnya sebagai hak tambahan.
- Hak publik: hak yang berlaku di lingkungan umum.