Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

By Fransiska Viola Gina, Senin, 25 Juli 2022 | 20:00 WIB
Pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli. (PIXABAY/succo)

John Salmond membagi hak menjadi empat pengertian, antara lain:

- Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban. 

- Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.

- Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum. 

- Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.

Baca Juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh-contohnya

5. Curzon

Sementara itu, Curzon membagi hak menjadi lima jenis, antara lain:

- Hak sempurna: hak ini dapat dilaksanakan melalui jalur hukum.

- Hak positif: hak untuk menuntut adanya suatu perbuatan atau tindakan.

- Hak utama: hak yang diperjelas oleh hak-hak lain yang sifatnya sebagai hak tambahan.

- Hak publik: hak yang berlaku di lingkungan umum.