2. Lambertus Johannes van Apeldoorn
Pengertian hukum menurut van Apeldoorn adalah suatu gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum.
Maka, hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan (norma).
3. Immanuel Kant
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
4. Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan yang bersifat teratur namun mengikat dan menghakimi masyarakat.
5. Sultan Muhammad Amin Nasution
Pengertian hukum menurut SM Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
6. Johannes Chrisos Tomus Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto adalah peraturan yang bersifat memaksa.
Baca Juga: Contoh-Contoh Norma di Masyarakat, dari Norma Agama hingga Norma Hukum