8 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Mulai dari Utrecht Hingga Mochtar Kusumaatmaja

By Niken Bestari, Selasa, 6 September 2022 | 19:15 WIB
Apa saja pengertian hukum menurut para ahli? Kita simak, ya! (Freepik)

2. Lambertus Johannes van Apeldoorn

Pengertian hukum menurut van Apeldoorn adalah suatu gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum.

Maka, hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan (norma).

3. Immanuel Kant

Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

4. Aristoteles

Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan yang bersifat teratur namun mengikat dan menghakimi masyarakat.

5. Sultan Muhammad Amin Nasution

Pengertian hukum menurut SM Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.

6. Johannes Chrisos Tomus Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto adalah peraturan yang bersifat memaksa.

Baca Juga: Contoh-Contoh Norma di Masyarakat, dari Norma Agama hingga Norma Hukum