Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif yang dapat menjamin dilaksanakannya konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), sebagai hukum tertinggi dan berjalan sebagaimana seharusnya.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi punya wewenang untuk menguji suatu undang-undang yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan kewenangan lainnya, dapat memutuskan untuk membubarkan suatu partai politik dan menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan pemilihan umum.
Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif yang bertanggung jawab untuk mengawasi berjalannya kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia.
Kehakiman tertinggi itu terdiri dari, peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Mahkamah Agung mempunyai wewenang atau kekuasaan untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan.
Undang-undang tersebut adalah undang-undang yang digunakan untuk mengadili pada tingkat peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yudikatif yang berdiri sendiri. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24B Ayat 1, yaitu:
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”
Baca Juga: Perbedaan antara Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif