Oleh karena itu, seorang hakim akan diawasi oleh Komisi Yudisial agar tetap mematuhi kode etiknya sebagai hakim pengadilan.
Kekuasaan Hakim di Indonesia
Seperti yang teman-teman ketahui, kalau Mahkamah Agung sebagai kehakiman tertinggi, mengawasi berjalannya empat kekuasaan hakim di Indonesia, yaitu:
1. Peradilan Umum
Punya wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana dan perdata bagi warga negara atau bukan warga negara Indonesia.
2. Peradilan Agama
Punya wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara warga negara Indonesia yang beragama Islam.
3. Peradilan Militer
Punya wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara tindak pidana militer, sehingga dikhususkan bagi anggota militer di Indonesia.
4. Peradilan Tata Usaha
Punya wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara sengketa tata usaha negara.
Baca Juga: Daftar Lembaga Legislatif Negara Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945
Sehingga, peradilan tata usaha mencegah tindakan sewenang-wenang pejabat atau aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai lembaga yudikatif di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
---
Kuis! |
Apa itu Mahkamah Konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.