8. Keppres RI No.61 Tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
Lembaga Perlindungan HAM
Selain mengatur penegakan HAM dalam hukum negara, pemerintah juga melindungi setiap hak masyarakat dengan membuat lembaga perlindungan HAM.
Lembaga tersebut adalah Pengadilan HAM, yang dimaksudkan untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Adapun beberapa tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia tercantum pada UU No. 26 Tahun 2000 BAB III, sebagai berikut.
- Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
- Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
- Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Baca Juga: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dari Indonesia, Mulai dari SM Amin hingga MH Tirtamidjaja