Teori tujuan hukum Aristoteles ini dikenal sebagai Teori Etis.
2. Jeremy Bentham
Menurut Jeremy Bentham, tujuan hukum adalah mencapai kemanfaatan.
Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak.
Teori Bentham tersebut juga dikenal dengan Utilities Theory atau Teori Kegunaan/Kebermanfaatan.
3. Immanuel Kant
Immanuel Kant mengatakan bahwa tujuan hukum adalah pelindung hak asasi manusia. Selain itu, tujuan hukum juga adalah pelindung terhadap kebebasan warga negaranya.
Menurut Immanuel Kant, manusia adalah makhluk yang memiliki akal dan dapat berkehendak dengan bebas.
Hal itu membuat negara memiliki tugas untuk menegakkan hak dari warganya. Selain itu, negara juga bertugas untuk menegakkan kebebasan warga negaranya.
4. Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur.
Baca Juga: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dari Indonesia, Mulai dari SM Amin hingga MH Tirtamidjaja