Selain itu, tujuan hukum adalah membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat terwujud dengan baik.
5. Sudikno Mertokusumo
Tujuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.
Menurutnya, hal itu adalah tujuan hukum yang pokok. Melalui hukum, harus ada ketertiban serta keseimbangan dalam kehidupan ini.
Ketika ketertiban dan keseimbangan ada di dalam kehidupan masyarakat, maka manusia menjadi terlindungi.
6. Thomas Hobbes
Tujuan hukum menurut Thomas Hobbes adalah sebagai kebutuhan dasar yang digunakan untuk keamanan tiap individu.
Hukum juga dapat dijadikan sebuah alat yang penting untuk menciptakan masyarakat yang aman dan damai.
7. Geny
Menurut Geny, tujuan hukum merupakan untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.
Geny berpendapat bahwa isi atau hal-hal yang ada di dalam hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seorang manusia. Unsur tersebut mengenai apa yang dinilai etis.
Baca Juga: 5 Faktor Penentu Keberhasilan Proses Perlindungan dan Penegakan Hukum