Contohnya, apakah suatu hal disebut adil atau tidak dan benar atau tidak. Hal-hal tersebut tergantung pada sisi batin seorang manusia.
Tujuan Hukum Secara Umum
Dari pengertian di atas, berikut ini tujuan hukum secara umum.
1. Kaidah-kaihan yang ada di dalam hukum memiliki tujuan untuk melindungi sebuah kepentingan manusia.
2. Hukum akan mengatur hubungan antar sesama manusia untuk menciptakan sebuah ketertiban.
3. Hukum harus melindungi kepentingan manusia, baik secara individu maupun kelompok.
4. Hukum juga harus mewujudkan suatu kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk setiap orang.
5. Hukum adalah sarana untuk memelihara sekaligus menjamin terciptanya kebuah ketertiban.
Teman-teman, itulah penjelasan mengenai rumusan tujuan hukum dari para pakar hukum.
Pada intinya, hukum diciptakan untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara, ya.
Oleh sebab itu, kita harus taat hukum.
Baca Juga: Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Serta KPK dalam Penegakan Hukum
----
Kuis! |
Apa rumusan tujuan hukum menurut Bentham? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.