Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 1:
“Sumber daya hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.”
Jadi, sumber daya hayati (biotik) dihasilkan oleh alam dan digunakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Oleh karena itu, kelestarian lingkuan harus dijaga agar sumber daya hayatinya tetap melimpah.
Jenis-Jenis Sumber Daya Hayati
- Sumber daya tumbuhan: hasil hutan, hasil pertanian, dan hasil perkebunan.
- Sumber daya hewan: hewan liar dan hewan peliharaan.
Pengertian Sumber Daya Non Hayati
Sumber daya non hayati adalah bukan sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup.
Sumber daya hayati (abiotik) bisa meningkatkan kesejahteraan manusia, meskipun bukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandang.
Sebab, sumber daya hayati dapat diolah kembali menjadi suatu benda yang memenuhi kebutuhan manusia.
Baca Juga: Apa Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Menjaga Kekayaan Hayati? Materi IPAS Kelas 5 SD