Kesimpulannya, kedaulatan suatu negara berfungsi untuk menjelaskan kedudukan suatu negara dalam forum internasional, merdeka, dan bebas menjalin hubungan internasional.
Kedaulatan Indonesia
Kemerdekaan Indonesia diakui oleh Belanda 27 Desember 1949 saat konferensi Meja Bundar.
Untuk memperkuat kedaulatan negara indonesia, maka negara-negara lain juga mengakui kemerdekaan Indonesia, yaitu Mesir, India, Australia, Suriah, Lebanon, Arab Saudi, Yaman, Palestina, dan Vatikan.
Selain itu, Perserikat Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengakui kedaulatan Indonesia pada 26 September 1950 dan diterima sebagai anggota PBB pada 28 September 1950.
Sifat Kedaulatan
Berdasarkan jenis dan sifatnya, kedaulatan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Kedaulatan ke Dalam
Maksudnya, peraturan dan perundang-undangan yang dibuat wajib ditaati oleh warga negaranya dan sifatnya memaksa, sehingga yang melanggar akan terkena sanksi.
2. Kedaulatan ke Luar
Maksudnya, kedaulatan atau kekuasaan negara harus mampu mempertahankan diri dari serangan asing dan bisa menjalin kerja sama dengan negara lain.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Tentang Kedaulatan Tuhan dan Kedaulatan Negara