Bagaimana Konsep Nusantara Menurut Deklarasi Djuanda? Materi IPAS Kelas 5 SD

By Thea Arnaiz, Selasa, 6 Desember 2022 | 12:00 WIB
Kunci jawaban materi IPAS kelas 5 SD, Kurikulum Merdeka, konsep wawasan Nusantara menurut Deklarasi Djuanda. (Lara Jameson/pexels)

Deklarasi tersebut menyatakan kepada dunia, kalau wilayah laut atau perairan di Indonesia itu termasuk laut sekitar, di antara dan di salam kepulauan, sehingga menjadi satu kesatuan sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelum adanya Deklarasi Djuanda, wilayah perairan Indonesia masih berdasarkan Ordonansi Hindia Belanda 1939.

Dalam peraturan tersebut, wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.

Akibatnya, kapal-kapal asing masih bebas berlayar di sekitar perairan dalam kepulauan Indonesia, seperti di Laut Jawa, Laut Banda, dan Laut Makassar. 

Wawasan Nusantara 

Karena adanya Deklarasi Djuanda, maka kita mengenal adanya wawasan Nusantara, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia pada bentuk geografis negara Indonesia.

Apalagi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil.

Pulau-pulau tersebut dihubungkan oleh wilayah perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau tersebut termasuk ke dalam kedaulatan NKRI.

Sedangkan, lalu lintas kapal asing di perairan dalam dijamin keamanannya selama tidak mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. 

Ringkasan Isi Deklarasi Djuanda 

- Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri. 

Baca Juga: Sejarah Kerajaan Makassar: Simbol Kegigihan Nusantara Melawan Supremasi Asing, Materi IPS