Tata Urutan Sistem Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia

By Grace Eirin, Minggu, 18 Desember 2022 | 11:30 WIB
Sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tertinggi adalah UUD 1945. (Racool_studio/freepik)

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah (PP)

e. Peraturan Presiden (Perpres)

f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

Undang-undang atau konstitusi negara yang berada di bawah UUD 1945, dibuat berdasarkan rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPR maupun Presiden.

Selain itu, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.

Proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPR, yaitu sebagai berikut. 

a. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden. 

b. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR. 

Baca Juga: Bagaimana Bunyi Hukum Permintaan dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari?