b. Bank Umum
Menurut situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut UU No. 10 tahun 1998, bank umum memiliki wewenang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Tidak seperti bank sentral, bank umum tidak memiliki tanggung jawab dan kebijakan moneter suatu negara.
Contoh bank umum Indonesia adalah BRI. BNI. Bank Mandiri, BTN, dan lainnya.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut OJK, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perbedaan BPR dengan bank umum menurut situs mkri.id adalah bank umum diberikan kewenangan untuk memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak memiliki kewenangan tersebut.
Contoh BPR adalah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Pasar, Badan Kredit Desa (BKD), Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN) serta Lembaga Perkreditan Desa.
Perbedaan Tugas dan Fungsi Bank Sentral, Bank Umum, dan BPR
a. Tugas dan Fungsi Bank Sentral
Baca Juga: Pengertian Koperasi: Tujuan, Prinsip, Jenis-Jenis, dan Contohnya