Bobo.id - Koperasi merupakan badan usaha yang terkenal di Indonesia dan sudah cukup lama beroperasi.
Sebagai badan usaha, tentu koperasi akan memberikan hak dan juga kewajiban pada para anggotanya.
Nah, pada materi PPKn kali ini, kita akan mengenal tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh anggota koperasi.
Tapi sebelum mengenal tentang berbagai kewajiban, mari cari tahu dulu pengertian dari koperasi.
Koperasi
Koperasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Inggris yaitu coopperation yang berarti kerja sama.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1992, koperasi disebut sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.
Selain dua penjelasan itu, ada tokoh terkenal Indonesia yaitu Mohammad Hatta yang memiliki pendapat tentang koperasi.
Mohammad Hatta ini adalah sosok yang mendapat julukan sebagai Bapak Koperasi, lo.
Ia berpendapat bahwa koperasi merupakan suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Karena itu, koperasi berperan penting dalam memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Dari penjelasan itu tentu teman-teman sudah mengerti pentingnya sebuah koperasi bagi banyak orang.
Baca Juga: 5 Bentuk Koperasi yang Berkembang di Indonesia, Materi Kelas 5 SD Tema 8