Selain itu, sebuah hukum internasional yang relevan sering menjadi pertimbangan sebuah negara dalam mengambil sebuah keputusan.
Pelanggaran pada hukum internasional bisa membuat sebuah negara mengalami sanksi secara militer hingga ekonomi.
Ada juga beberapa pendapat ahli tentang hukum internasional.
Prof Hyde
Hukum internasional bisa dirumuskan sebagai kumpulan hukum yang ada di dalamnya.
Jenis hukum ini terdiri dari berbagai asas dengan peraturan yang harus ditaati oleh setiap negara.
Karena itu, dalam menjalin hubungan antar negara, hukum internasional harus ditaati dan dipatuhi.
Andi Tendi Padang
Ada juga tokoh hukum yang mendefinisikan hukum internasional sebagian bagain dari hukum yang mengatur berbagai aktivitas pada skala internasional.
Jenis hukum ini juga diartikan sebagai hubungan maupun perilaku antarnegara.
Mochtar Kusumaatmadja
Tokoh lain yang mendefinisikan hukum internasional adalah mochtar kusumaatmadja.
Ia menganggap hukum internasional sebagai sebuah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur hubungan persoalan antarnegara.
J.G. Starke
Starke juga menganggap hukum internasional sebagai kumpulan hukum atau yang disebut dengan body of law dan terdiri dari berbagai asas di dalamnya.
Baca Juga: 4 Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Apa Saja?