Karena itu, hukum internasional memiliki sifat wajib dan harus ditaati oleh setiap negara yang ada di dunia.
Hukum ini juga akan mengatur segala bentuk kerja sama yang dilakukan antarnegara.
Dari berbagai pengertian yang sudah disebutkan, hukum internasional bisa disimpulkan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara baik dalam sebuah organisasi atau kerja sama.
Bentuk Hukum Internasional
Hukum internasional dibagi menjadi dua bentuk berbeda dengan tempat berlaku yang berbeda.
- Hukum internasional regional
- Hukum internasional khusus
Dua bentuk hukum itu akan dijabarkan agar lebih mudah dipahami.
1. Hukum Internasional Regional
Hukum internasional regional merupakan hukum yang berlaku dengan adanya batasan daerah.
Jadi, hukum internasional ini hanya berlaku pada beberapa negara saja yang sudah saling membentuk kesepakatan untuk hukum ini.
Contoh hukum ini adalah hukum internasional Amerika atau Amerika Latin.
2. Hukum Internasional Khusus
Lalu ada juga hukum internasional khusus yang merupakan hukum beberapa negara tertentu.
Contoh hukum ini adalah konvensi Eropa terkait HAM yang seusai dengan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan serat tingkat integritas yang berbeda.
Baca Juga: Hati-Hati Melanggar Hukum, Ini 17 Etika Berinternet yang Harus Diterapkan Sehari-hari
Pada hukum khusus ini terbentuk atas dasar kebiasaan yang sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama.