"Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 6
"Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan."
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 7
"Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab."
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 8
"Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan."
Contoh Hak Warga Negara terhadap Kesehatan
Berikut ini beberapa contoh hak warga negara dalam mendapatkan akses kesehatan.
1. Berhak atas kesehatan.
2. Berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
3. Berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
Baca Juga: Contoh Hak Siswa terhadap Pemanfaatan Teknologi, Materi Kelas 4 SD