Apa Saja Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara? Materi PPKn

By Grace Eirin, Senin, 14 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. (Freepik)

4. Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum, yang artinya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia. 

Dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan pasal 1 ayat 3 berbunyi: 

"Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

- Ketuhanan Yang Maha Esa,

- Kemanusiaan yang adil dan beradab,

- Persatuan Indonesia dan

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

- serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945".

----

Kuis!

Apa maksud Pancasila digunakan sebagai dasar fundamental negara?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023