Artinya, cara preventif ini dilakukan sebelum pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban terjadi.
Contoh cara preventif yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban, yakni:
1. Mengikuti wajib belajar 12 tahun.
2. Mengikut pelajaran PPKn dengan baik.
3. Menggunakan iklan layanan masyarakat.
4. Lewat tulisan dan spanduk yang dipasang di jalan raya.
5. Sosialisasi aturan yang sudah dibuat.
6. Mendukung kebijakan pemerintah.
7. Ikut serta dalam kegiatan warga masyarakat.
8. Menjaga persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Cara Represif
Cara represif adalah suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat pelanggaran hak dan kewajiban.
Baca Juga: 15 Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Berinteraksi Sosial