Salah satu keunikan dari desa ini adalah rumah adatnya. Rumah adat penduduk Tenganan dibangun dari batu bata merah, batu kali, dan tanah. Atapnya terbuat dari tumpukan daun rumbia. Rumah-rumah tersebut memiliki bentuk dan ukuran relatif sama. Ciri khasnya pintu masuk lebarnya berukuran satu orang. Ciri khas lain adalah bagian atap pintu menyatu dengan atap rumah.
2. Terdapat jalan besar atau awangan
Desa Tenganan mempunyai susunan pemukiman dengan pola kompleks, dengan tiga kelompok perumahan, yaitu: (1) kelompok pola menetap, (2) kelompok pola perkebunan, dan (3) kelompok persawahan.
Pada pola menetap terdapat sebuah jalan besar yang disebut awangan yang sebenarnya adalah rangkaian halaman depan yang masing-masing merupakan bagian dari unit-unit rumah pada kompleks tersebut.
Awangan tersebut berundak-undak, makin ke utara makin tinggi. Jumlah awangan yang membujur dari Utara ke Selatan ada 3, yaitu: awangan Barat, awangan Tengah dan awangan Timur.
3. Leret "d" dan "f" untuk warga yang disingkirkan
Pemukiman di Desa Tenganan dibagi menjadi beberapa leret. Warga desa adat Tenganan hanya menempati leret “a” sampai leret “d”. Sedangkan leret “d” dan “f” (banjar pande) adalah tempat menetap warga desa yang telah disingkirkan, karena pelanggaran adat. Salah satu bentuk pelanggaran adat terkait dengan peraturan pernikahan dengan warga desa setempat.
4. Pola yang seragam
Tanah pekarangan tempat menetap warga desa adalah hak milik desa (hak ulayat). Bentuk pola-pola menetap satu sama lain seragam, karena luas dan struktur bangunannya mirip. Bangunan dalam pekarangan berupa “bale boga” dan “bale tengah”. Keduanya merupakan bangunan yang bersyarat yang ditentukan letak, bentuk, bahkan sampai susunan bahan-bahannya. Satu lagi bangunan yang ada adalah paon (dapur) dan umah meten.