Transportasi umum itu ada banyak, mulai dari angkutan umum (angkot), bus, taksi, kereta, kapal laut, hingga pesawat. Bagaimana cara naik pesawat terbang? Ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum kita masuk ke dalam pesawat.
1. Pengecekan
Saat masuk ke dalam bandara, kita akan melewati pengecekan tahap pertama. Di sini, kita diminta untuk melepaskan barang-barang yang terbuat dari besi, seperti jam tangan dan sabuk. Lalu, barang bawaan kita akan dimasukkan ke dalam mesin x-ray.
Benda tajam seperti gunting dan benda berisi benda cair seperti air minum/parfum akan terdeteksi di mesin x-ray. Setelah itu, kita akan diminta untuk mengeluarkan barang tersebut dan meninggalkannya di kotak yang sudah disediakan.
2. Check-in
Setelah melewati tahap pemeriksaan, kita harus melakukan check-in di konter maskapai yang kita gunakan. Saat proses chech-in, kita akan dimintai tiket, kartu pengenal (KTP), dan passpor (jika kita pergi ke luar negeri).
Setelah itu, kita akan diberi boarding pass untuk masuk ke pesawat. Oiya, selama proses check-in berlangsung, barang bawaan akan ditimbang. Jika barang bawaan melebihi batas, kita harus membayar uang tambahan. Oiya, setelah check-in, kita harus melewati tahap pemeriksaan lagi.
2. Imigrasi
Jika akan pergi ke luar negeri, kamu harus melewati bagian imigrasi. Di bagian ini, paspor kamu akan diperiksa, petugas imigrasi akan mencocokan wajah yang ada di passport dengan wajah asli kamu. Jika sudah selesai, petugas akan memberikan stempel di passpormu.
3. Boarding
Tahap selanjutnya adalah boarding. Sebelum melakukan boarding, perhatikan dulu boarding pass yang sebelumnya sudah diberikan kepada kamu! Di boarding pass itu tertera waktu boarding dan keberangkatan.
4. Naik ke pesawat
Setelah boarding, kamu bisa menunggu di ruang tunggu dan masuk ke pesawat jika sudah ada pengumuman. Oiya, saat naik pesawat, kamu harus tertiba, ya, teman-teman! Jangan lupa untuk memtikan ponsel dan memasang sabuk pengaman.
Ilustrasi: Ode, Foto: Dokumentasi Bag. Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan