Marka Jalan, Petunjuk di Jalan Raya

By Marisa Febrilian, Selasa, 11 Juli 2017 | 06:33 WIB
Marka Jalan adalah petunjuk bagi pengendara di jalan raya (Marisa Febrilian)

Siapa yang sudah pernah melihat garis-garis putih di jalan raya? Garis-garis itu adalah tanda petunjuk di jalan raya, namanya marka jalan.

Marka Jalan

Sebelum berkendara di jalan raya, sebaiknya kita perlu mengerti dulu arti tanda-tanda di jalan raya. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan. Tanda-tanda itu ada yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong dan tanda lainnya yang berfungsi untuk mengatur lalu lintas di jalan.

Macam-Macam Marka Jalan

Marka Garis Membujur, adalah marka yang sejajar dengan sumbu jalan. Ada 3 jenis marka jalan garis membujur, yakni :

  1. Marka garis membujur penuh (tidak terputus). Saat menemui marka jalan ini, pengemudi dilarang melintasi marka ini. Nah, biasanya marka jalan ini dipasang di tempat-tempat yang berbahaya, seperti tikungan, tanjakan, turunan dan juga tempat yang ramai.
  2. Marka garis membujur putus-putus. Artinya, pengemudi boleh melintas marka ini, misalnya untuk pindah jalur dan mendahului kendaraan lain.
  3. Marka garis membujur kombinasi penuh dan putus-putus. Kalau melintasi marka jalan ini, artinya pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka (garis putus-putus), boleh mendahului. Sedangkan pengemudi yang berada yang berada di sisi jalan lebih dekat dengan marka (garis lurus), dilarang mendahului pengendara lain.

Marka Garis Melintang adalah marka tegak lurus terhadap sumbu jalan. Marka ini digunakan untuk mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan. Ada beberapa contoh marka garis melintang, yakni :

  1. Marka garis melintang utuh, biasanya berada di dekat lampu lalu lintas. Marka ini digunakan sebagai batas kendaraan berhenti. Biasanya, marka garis melintang utuh diletakkan di tempat-tempat yang mengharuskan kendaraan untuk berhenti sejenak, misalnya zebra cross, perlintasan kereta api, lampu lalu lintas, dan lain sebagainya.
  2. Marka garis melintang putus-putus, marka ini berfungsi sebagai garis tanda berhenti kendaraan ketika mengutamakan kendaraan lain melaju lebih dahulu. Marka ini digunakan juga untuk memperkuat fungsi rambu hati-hati.

Selain marka garis, ada juga marka serong. Marka serong merupakan marka jalan yang berbentuk garis yang menyerong. Fungsinya adalah sebagai pembatas.

Marka Lambang. Marka lambang adalah tanda-tanda mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah, dan larangan. Seperti ‘Zona Selamat Sekolah’ artinya ada akan memasuki area sekolahan. Atau lambang sepeda pada jalur tertentu, artinya jalur itu khusus bagi pengendara sepeda.

Sekarang teman-teman sudah tahu, kan, arti dari marka-marka di jalan. Nah, ingatkan Ayah, Ibu, agar mematuhi marka jalan saat berkendara, ya!