Teman-teman mungkin sudah sering mendengar soal Hak Asasi Manusia, kan? Nah, kalau Hak Asasi Hewan? Yap, selain manusia, ternyata hewan juga memiliki hak asasi, lo. Bahkan Hari Hak Asasi Hewan selalu diperingati setiap tanggal 15 Oktober. Peringatan ini dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE).
Manusia Membantu Hewan Memperjuangkan Haknya
Manusia bisa memperjuangkan sendiri apa yang menjadi haknya. Namun hewan tidak bisa, mereka tidak bisa menuntut haknya. Jadi, kita lah yang bisa membantu hewan untuk memperjuangkan hak mereka.
Undang-undangan Hak Asasi Hewan di Indonesia
Semua aturan-aturan seputar Hak Asasi Hewan di Indonesia ternyata ada undang-undangnya juga, lo. Yaitu terdapat pada KUHP pasa 302 dan juga UU No.16 Tahun 2009. Karena diakui negara, setiap orang harus mengikuti aturan tersebut.
Hak Asasi Hewan Terdiri dari Apa Saja?
Ada 5 kebebasan dalam Hak Asasi Hewan, yaitu:
1. Bebas rasa haus dan lapar
2. Bebas dari rasa tidak nyaman
3. Bebas untuk berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka
4. Bebas dari rasa takut dan tertekan
5. Bebas dari sakit atau dilukai
Memperlakukan Hewan Peliharaan
Nah, oleh sebab itu, jika kita mempunyai hewan peliharaan di rumah, kita wajib memperlakukan mereka dengan baik. Misalnya seperti memberi mereka makan, tempat tinggal yang nyaman dan layak, serta merawat mereka dengan penuh kasih sayang. Jika suatu saat hewan peliharaan kita mati, kuburlah dengan baik. Jangan dibuang sembarangan ke tempat sampah, ya!
Memperlakukan Hewan di Kebun Binatang
Kalau teman-teman pergi ke kebun binatang, sebaiknya jangan sembarangan memberi mereka makan, ya. Seperti memberi mereka jajanan yang kita bawa dari rumah. Karena makanan itu belum tentu baik buat kesehatan mereka.
Memperlakukan Binatang Liar
Jika hewan yang berada di alam bebas, kita tidak boleh merusak tempat tinggal tinggal mereka. Kita juga tidak boleh memburu dan memburu binatang liar.