Kapan Anak-anak Boleh Memiliki Paspor?

By Putri Puspita, Kamis, 12 Oktober 2017 | 06:48 WIB
Kamu sudah punya paspor? (Putri Puspita)

Mau liburan ke luar negeri? Jangan lupa untuk punya paspor. Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa siapapun warga Indonesia dan di usia berapapun, ketika pergi ke luar negeri harus memiliki paspor.

Sejak Bayi

Dulunya, anak-anak tidak perlu memiliki paspor sendiri, biasanya foto anak disertakan pada paspor orang tua.

Saat ini, peraturan untuk memiliki paspor saat bepergian ke luar negeri sudah harus dipatuhi sejak bayi. Walaupun belum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), anak usia 0 – 17 tahun harus memiliki paspor.

Dokumen Orang Tua

Anak di bawah umur perlu menggunakan dokumen miliki orang tua untuk membuat paspor, seperti KTP. Selain itu ada data-data di dalam form yang juga harus diisi.

Sebaiknya, kamu meminta bantuan orang tua untuk melengkapi dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan. Nah, bukan berarti sebagai anak kita tidak terlibat saat pembuatan. Anak-anak tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto.

Membutuhkan Waktu

Hal yang harus kamu ingat adalah membuat paspor membutuhkan waktu sekitar satu minggu apabila berkas-berkas sudah lengkap. Ditambah lagi ketika berkunjung ke negara-negara yang menerapkan wajib visa, kita juga harus membuat visa setelah memiliki paspor.

Teks dan Foto: Putri Puspita | Bobo.ID