Bobo.id - Pemerintah mewajibkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan nomornya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor kartu keluarga (KK).
Lalu bagaimana dengan teman-teman yang belum punya KTP?
NIK Ada di KK
Tenang saja, teman-teman. Pemerintah juga sudah membuat solusinya. Kita yang belum punya KTP tetap punya NIK, kok. NIK sudah tercantum pada KK masing-masing.
Teman-teman bisa melihat NIK masing-masing di KK. Letaknya berada di samping kolom nama anggota keluarga. Sementara, nomor KK berada di bagian atas.
Apa Gunanya Pendaftaran Nomor?
Selama ini, banyak orang yang melakukan kejahatan melalui telepon atau pesan singkat. Kejahatan itu berupa penipuan, pemaksaan penarikan uang, dan lain sebagainya.
Maka itu dikeluarkanlah perintah untuk mendaftarkan nomor ponsel, agar bisa mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi kita sebagai konsumen dari kejahatan melalui ponsel.
Kapan Pendaftarannya?
Pendaftaran nomor ini dimulai sejak 31 Oktober kemarin hingga 28 Februari 2018 nanti.
Setelah periode pendaftaran berakhir, kalau teman-teman masih belum mendaftar, nomor ponselnya bisa diblokir, lo. Jadi jangan sampai lupa daftar, ya.