Kalau kita naik mobil atau motor, ada rambu-rambu untuk mengatur lalu lintas, seperti lampu lalu lintas agar tidak terjadi tabrakan. Lalu bagaimana dengan lalu lintas udara?
Aturan Penerbangan Internasional
Setiap hari ribuan pesawat terbang di langit. Bisa jadi ada lebih dari seratus pesawat yang terbang setiap jamnya. Pesawat-pesawat itu bukan hanya dari satu negara saja, tapi dari berbagai negara. Supaya tidak terjadi tabrakan antarpesawat, dibuatlah aturan penerbangan internasional. Aturan ini harus dimengerti dan ditaati oleh kru pesawat maupun para pekerja di pengontrol lalu lintas udara di bandara.
Koridor Penerbangan
Aturan penerbangan internasional ini di dalamnya terdapat aturan tentang koridor penerbangan. Pesawat yang sedang mengudara harus berjalan di jalur atau koridor penerbangan yang sudah ditentukan. Koridor itu lebarnya 9 mil atau sekitar 14,5 kilometer.
Sedangkan jarak antara satu pesawat ke pesawat yang di atasnya atau yang di bawahnya itu harus 1.000 sampai 2.000 kaki atau sekitar 300 sampai 600 meter. O iya, satuan jarak yang digunakan adalah mil dan kaki karena pada umumnya negara-negara menggunakan satuan negara itu.
Ganjil dan Genap
Bukan hanya kendaraan di jalan protokol di Jakarta saja yang memberlakukan sistem ganjil-genap, pesawat juga, lo. Tapi bukan nomor ganjil dan genap plat mobil ya. Hi...hi...hi... Pada aturan penerbangan, jika pesawat lepas landas dari arah kompas 0 hingga 179 derajat, pesawat itu harus terbang pada ketinggian yang kenaikannya mengikuti bilangan ganjil ribuan kaki, misalnya ketinggian 3.000 kaki, 5.000 kaki, 7.000 kaki.
Sedangkan pesawat yang lepas landas dari arah kompas 180 hingga 359 derajat harus terbang pada ketinggian dengan bilangan ribuan genap, seperti 2.000 kaki, 4.000 kaki, 6.000 kaki. Kalau semua pesawat mengikuti aturan ini, maka jarak pesawat ke pesawat yang ada di bawahnya atau di atasnya akan terpaut 1.000 kaki.