Bobo.id – Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki nomor polisi atau pelat nomor kendaraan.
Huruf dan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan ternyata memiliki makna dan tidak asal dibuat. Kira-kira apa maknanya, ya?
Urutan Pertama : Kode Wilayah
Jika kita perhatikan pada pelat kendaraan, ada huruf di urutan pertama. Kemudian dilanjutkan dengan angka dan diakhiri dengan huruf lagi.
Tentunya kita sudah tahu, bahwa huruf yang letaknya di urutan pertama merupakan kode wilayah, seperti, B, BK, AB, L, AG, dan kode wilayah lainnya.
Baca juga : Apa Makna Tanda Segitiga di Bawah Botol Plastik?
Urutan Kedua : Nomor Polisi
Di urutan kedua ada empat angka. Ini adalah nomor polisi yang tertera sewaktu mendaftarkan kendaraan kita.
Nomor itu didapat secara acak, sesuai dengan sistem komputer dari pihak kepolisian.
Urutan Ketiga : Kode Kota
Lalu, huruf terakhir yang berada di urutan ke tiga merupakan kode kota.
Baca juga : Makna Kain Hitam Putih dalam Budaya Bali
Misalnya saja, pelat nomor B 8349 BC. B itu merupakan kode wilayah Daerah Ibukota Jakarta, lalu 8349 merupakan nomor polisinya. Huruf B di urutan ketiga menunjukkan wilayah Jakarta Barat, sedangkan C adalah huruf acak sebagai pembeda dengan pelat kendaraan lainnya.
Nah, sudah, tahukan teman-teman?