Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

By Iveta Rahmalia, Rabu, 3 Januari 2018 | 06:01 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan di Indonesia. (Bobo.id/Iveta Rahmalia)

Bobo.id - Teman-teman pernah melihat pelat nomor kendaraan selain warna hitam?

Yap, ada yang berwarna kuning, merah, putih, bahkan ada juga pelat nomor yang ada bintangnya. Apa artinya, ya? Yuk, cari tahu!

Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih

Ini pasti sering teman-teman lihat. Atau bahkan, ini adalah pelat nomor kendaraan orangtuamu.

Warna pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan pribadi. Nomor kendaraan ini diberikan secara acak, kecuali jika ada permintaan khusus.

Ada juga pengecualian pelat nomor hitam ini. Contohnya mobil presiden. Pelat nomornya akan dicetak dengan huruf RI 1.

Pengecualian ini juga ditunjukkan untuk para pejabat negara lainnya dengan kode yang berbeda-beda.

Baca juga: Apa Makna Angka dan Huruf pada Pelat Kendaraan?

Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam

Nah, kalau pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan umum, contohnya taksi, mobil angkutan umum, bus, dan sebagainya.

Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih

Apakah teman-teman pernah melihat pelat nomor merah ini?