Bobo.id – Di Indonesia, jalan tol sering disebut sebagai jalan bebas hambatan yang biasanya digunakan untuk mempersingkat waktu perjalanan dari satu tempat ke tempat lain.
Dari mana asal-usul pemberian nama jalan tol ini, ya? Apakah benar, jalan tol artinya jalan bebas hambatan?
Freeway dan Expressway
Di Indonesia, kendaraan yang melewati jalan tol dikenakan biaya atau wajib membayar uang tol. Sementara itu, ada juga, lo, jalan tol yang bisa diakses tanpa harus mengeluarkan biaya atau gratis. Jalur ini dinamakan freeway atau expressway.
Hanya saja, jalur ini belum ada di Indonesia. Freeway atau expressway ada di negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika Serikat.
Baca juga : Sejarah Jalan Tol Pertama di Indonesia
Makna Kata ‘Tol’ dalam Jalan Tol
Kata ‘tol’ merupakan singkatan dari Tax On Location. Artinya, pengendara mobil yang menggunakan jalan tertentu, akan dikenakan pajak.
Ada juga istilah lain untuk jalan tol, dikenal dengan Toll Road. Toll dalam bahasa Inggris artinya adalah biaya. Siapa saja yang menggunakan jalan tol tersebut, diwajibkan membayarkan uang sebesar tarif yang sudah ditentukan di masing-masing jalan tol.
Jadi, sebenarnya pemberian nama jalan tol itu bukan ditujukan kepada ‘jalan bebas hambatan’-nya, tapi lebih ke jalur berbayar. Nah, sekarang sudah tahu, kan, teman-teman?