5. Tidak boleh sambil bermain ponsel
6. Pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan
7. Tidak boleh pakai headphone
8. Mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi skuter listrik hanya 25 km/jam
9. Pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi
Baca Juga: Berjalan Kaki di Pinggir Jalan Ternyata Ada Aturannya, Apa Saja?
10. Skuter listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara
11. Pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 euro hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.
Lihat juga video ini, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR