Namun, ada pengecualian yang tercantum pada pembatasan transportasi jika moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi tetap berjalan, hendaknya memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang.
Kemudian, moda transpotasi barang juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Adapun rincian isi dari pembatasan moda transportasi dalam aturan PSBB sebagai berikut:
a. Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. Transportasi yang mengangkut barang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
1) Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2) Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3) Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR