Fungsi DPR
Pertama adalah fungsi legislasi, yaitu membuat undang-undang.
Kedua adalah fungsi anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Ketiga adalah fungsi pengawasan, yaitu DPR mengawasi jalannya pemerintahan.
Lalu, apa manfaat adanya DPR di sebuah negara?
Sesuai dengan fungsi yang diuraikan tadi, manfaat adanya DPR adalah sebagai berikut:
1. Semua tugas-tugas yang dijalankan oleh pemerintah diawasi. Hal ini karena salah satu tugas DPR adalah memberi pengawasan pada jalannya pemerintahan.
2. Membuat undang-undang yang menjadi peraturan tertulis bagi seluruh warga negaranya. Undang-undang biasanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara.
3. Adanya penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Hal ini karena fungsi utama dari DPR adalah mewakili suara rakyat.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR